JAKARTA- Terbongkarnya kasus aborsi ilegal terhadap 1.338 janin yang diduga dilakukan seorang Dokter Gigi I Ketut Arik Wiantara terhadap 1.338 janin di Kecamatan Padang Luwe, Kuta Barat, Kabupaten Badung, Bali mengulang kembali praktek aborsi ilegal yang pernah dibongkar Direskrimsus Polda Metro Jaya dua tahun lalu yang dilakukan seorang dokter di Jakarta Pusat dibantu bidan dan tenaga medis lainnya dengan lebih kurang 900 korbannya, Selasa (16/05/2023).
Praktek adopsi ilegal yang menelan korbannya 1.338 dimana korbannya adalah anak-anak dari kalangan pelajar dan mahasiswa merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan perampasan hak hidup ana secara paksa.
Didapat informasi transaksi dilakukan melalui layanan media sosial dengan tarip aborsi Rp. 3, 8 Juta dengan usia janin 3 bulan dan dalam sehat. Kehamilan yang telah mewujudkan janin, pelaku dibantu tenaga medis membuangnya ke pembuangan tinja.
Mengingat kasus aborsi ilegal dilakukan pelaku secara berulang dan telah dujatuhi hukuman oleh Pengadilan dan merupakan perampasan hak anak secara paksa, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Mendorong dan mendesak Direskrimsus Polda Bali untuk tofal ragu-ragu menjerat fan menerapkan pasal berlapis yakni pasal 80 UU RI Nomor: 17 tahun 2016 junto UU RI, Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang hak hidup dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, " jelas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (16/05/2023).
Arist Merdeka mengatakan pihaknya untuk melakukan pengawalan proses penegakan hukum kasus Aborsi Illegal, Komnas Perlindungan Anak untuk segera menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial ke Bali untuk melakukan investigasi.
"Terhadap perkara ini dan atas kerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus aborsi ilehal ini akan memberikan apresiasi dalam bentuk pemberian penghargaan kepada Direskrimsus Kanit Renakta dan opsnal penyidik, " pungkas Arist Merdeka.(*)