Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!

    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!

    HUKUM - Pagar laut 30, 16 m di Tangerang jadi perhatian publik. Karena pertama, ilegal. Kedua, jelas mengganggu rute nelayan mencari ikan. Ketiga, gak ada yang mengakui itu pagar punya siapa. Keempat, publik menduga itu bagian dari PIK 2 yang digugat status PSN-nya.

    Belakangan ada komunitas nelayan yang klaim bahwa mereka bertanggung jawab. Diakuinya bahwa pemagaran dilakukan atas inisiatif swadaya masyarakat setempat. Oh ya? Oh ya? Harus diulang dua kali. Karena pengakuan ini sungguh amat sangat mengejutkan.

    Siap-siap diusut, karena pemagaran laut Tangerang ini diduga ada unsur pidananya. Sebab, tanpa ijin. Ini pelanggaran. Ada aturan yang ditabrak.

    Apakah ketika proses pidana nanti berjalan, pihak-pihak yang "Sok Jantan" mengakui pemagaran laut itu akan tetap tegar? "Nyanyian melonya" sedang ditunggu publik.

    Sangat Janggal ! Ada komunitas nelayan mengaku sebagai pihak yang bikin pagar. Swadaya, katanya. Dimana janggalnya? Pertama, Komunitas nelayan adalah korban. Mereka dirugikan dengan pagar itu. Tapi kok ada yang mengakui sebagai pihak yang memagar? Kedua, duitnya dari mana? Pagar laut sepanjang 30, 16 KM itu butuh dana puluhan milyar. Itu dana hasil patungan atau arisan? Ada-ada aja. Gak masuk akal !

    Sudahlah... semua sudah terang benderang. Gak perlu lagi ditutup-tutupi. Gak perlu lagi disembunyikan dengan berbagai cover. Semua mata melotot. Satu kata: itu pagar punya si itu. Paham?

    Kabar terakhir, hamparan laut yang dipagar itu punya HGB, alias Hak Guna Bangunan. Gila ! Gimana mau bangun di atas laut? Mau bikin rumah panggung? Laut kok punya HGB. Ini perlu diperjelas.

    Putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan: bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.

    Pemagaran dan reklamasi gak ada ijin, tapi muncul HGB. Gimana negara bisa sekacau ini. Lebih kacau lagi, ini terjadi bukan hanya di Tangerang. Tapi juga terjadi di Surabaya. Ada 656 ha HGB di atas laut Surabaya. Terus, dimana lagi? Kemudian dimana lagi? Ini semua harus dilacak dan dibongkar. Menteri KKP, Menteri ATR dan Pemprov punya tanggung jawab untuk menertibkan wilayahnya masing-masing. 

    Kasus HGB di Tangerang dan Surabaya harus dijadikan referensi, sekaligus trigger untuk menginvestigasi semua wilayah pesisir pantai di Indonesia. Dimana saja ada pagar-pagar ilegal? Adakah HGB-HGB liar yang sudah diterbitkan oleh kementerian ATR? 

    Nusron Wahid, sahabatku dan juga tetanggaku, reformasi agraria menjadi kebutuhan darurat yang mesti segera direalisasikan untuk menyelamatkan negara dan rakyat kecil. Sekali lagi; "darurat".

    Ini negara hukum, punya aturan. Jangan mentang-mentang ikut mendanai pilpres, pileg dan pilkada, lalu bisa tabrak aturan dan seenaknya rampok aset negara.

    Perampokan macam ini terjadi dimana-mana. Hampir di semua sektor. Terstruktur, Sistematis dan Masif. Alias TSM. Selama ini dibiarkan dan tidak ada yang berani mempersoalkan. Aturan hukum dan penguasa sudah terlalu lama mengabdi dan melayani mereka. Sudah waktunya untuk STOP ! Rakyat mesti sadar atas ini.

    Nah, menteri ATR harus bergerak. Sisir semua HGB di atas perairan. Boleh jadi di luar Tangerang dan Surabaya, masih ada banyak HGB di atas perairan. Gunakan putusan MK 85/PUU-XI/2013 untuk membatalkan HGB-HGB liar itu. Pidanakan mereka yang terlibat. Termasuk oknum-oknum pegawai BPN. Di situ sering ditemukan mafia tanah bergentayangan. 

    Laut itu wilayah otoritasnya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Selain wilayahnya gubernur sepanjang 0-12 mil dari bibir pantai (Bisa dibaca dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 7 ayat 3). Laut bukan wilayah otoritasnya Menteri ATR. Tapi,  kalau sudah ada HGB, menteri ATR harus bertanggung jawab. 

    Publik bertanya-tanya: siapa menteri ATR yang menerbitkan HGB ilegal di atas laut Tangerang dan Surabaya? Adakah pihak yang berada di belakang menteri ATR itu?

    Jangan kasih tenang dan cuci tangan.

    Jakarta, 22 Januari 2025

    Tony Rosyid*
    Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

    tony rosyid hgb laut
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Jaga Harkamtibmas Kondusif, Polsek Cihaurbeuti Cooling System ke Masyarakat Desa Cihaurbeuti
    Polsek Ciracap Polres Sukabumi Gelar Kegiatan Door To Door System (DDS) di Desa Ciracap
    Polres Karawang, Bahbinkamtibmas Ngawangkong Bersama Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel.
    Polsek Rancah Polres Ciamis Ikuti Kegiatan Peringatan Isra Mi'raj di Masjid Al Jihad

    Ikuti Kami