PADANG SIDEMPUAN - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Tim Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Penangkapan berlangsung pada hari Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 20:10 WIB dan bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan No 156 Padang Matinggi, Padang Sidempuan. Pengamanan DPO berinisial EW, S.E. bin M diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka, yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara terus menerus, dan oleh karena itu tersangka berinisial EW, S.E. bin M dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Adapun Identitas terkait dengan Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : EW, S.E. bin M
Tempat lahir: Padang Sidempuan
Umur/tanggal lahir: 42 tahun / 12 Maret 1980
Jenis kelamin: Laki - laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal: Jalan Kolonel Wahid Udin, RT 02/RW 01, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin
Agama: Islam
Pekerjaan: ASN
Dengan demikian, berdasarkan Surat Perintah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan perihal Bantuan Pemantauan / Pengamanan terhadap Tersangka berinisial EW, S.E. bin M yang merupakan TERSANGKA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Januari s/d Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap 20 (dua puluh) orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.
"Adapun jumlah keseluruhan uang gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan oleh tersangka EW, S.E. bin M sebesar Rp. 264.254.000, - (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).", ujar Tim Tabur Kejaksaan, Rabu(16/11/2022).
Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan kepada tersangka. Setelah berhasil diamankan, Tersangka EW, S.E. bin M segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (***)