Sr. Analis TITA : UU Cipta Kerja Mampu Mendorong Stabilitas Iklim Investasi di Indonesia

    Sr. Analis TITA : UU Cipta Kerja Mampu Mendorong Stabilitas Iklim Investasi di Indonesia

    JAKARTA - UU Cipta Kerja dirasa mampu menjawab kebutuhan hukum yang ada pada saat ini dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional saat ini dibutuhkan payung hukum yang jelas sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah.
     
    Ada banyak manfaat yang dapat diberikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mulai dari bagi para pelaku usaha, para pekerja juga akan memperoleh manfaat dan peningkatan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.
     
    Implementasi UU Ciptaker ini pun juga sebagai langkah baik untuk meningkatkan nilai investor dan investasi di Indonesia.
     
    Tulus J. Maha, MBA (Sr Analis  TITA) mengungkapkan, adanya UU Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.
     
    “Pada sektor investasi, UU Cipta kerja berupaya menghilangkan hambatan birokrasi yang menghambat investasi dan usaha. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja menyederhanakan proses perizinan dan memberikan layanan yang lebih cepat dan efisien bagi para investor, ” ujarnya melalui keterangan resmi.
     
    Ia menjelaskan, melalui berbagai insentif dan kebijakan fiscal, UU Cipta Kerja mendorong investasi pada sektor-sektor strategis, hal ini meningkatkan peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja dan menggerakan sektor-sektor yang masih berkembang di Indonesia.
     
    “Dengan mengintegrasikan beberapa regulasi terkait investasi, UU Cipta Kerja menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan dapat diprediksi ini memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor dalam kegiatan bisnis di Indonesia, ” ungkap Taiwan-Indonesia Trade Analysis/TITA.
     
    Selain itu, Tulus J. Maha menjelaskan bahwa UU Cipta kerja akan berdampak pada sektor ekonomi. UU Cipta kerja akan mendorong peningkatani inovasi dan pengembangan teknologi.
     
    “Pada sektor ekonomi, UU Cipta Kerja mendorong peningkatan daya saing ekonomi melalui berbagai kebijakan untuk mendorong inovasi, penelitian, dan pengambangan teknologi, ” katanya.
     
    Lebih lanjut ia menjelaskan, UU Cipta kerja akan memberikan dukungan terhadap pelaku industry untuk bisa bersaing dan berkompetitif di pasar global.
     
    “Hal ini tentu membantu sektor industri untuk menjadi lebih produktif, efisien, dan lebih berkompetitif di pasar global, ” pungkasnya.
     
    Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), manfaat yang diperoleh dari UU Ciptaker adalah berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
     
    Pelaku UMKM juga diberikan kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang dipermudah dan biaya yang murah. (MR/FR) ***

    sr analis tita tita tulus j maha uu cipta kerja ekonomi
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Jangan Sampai Ada Omongan di Pilpres 2024,...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Indihiang Ungkap Kasus Pencurian di Belasan Sekolah, Empat Pelaku Diamankan
    Polsek Rengasdengklok Giat Patroli Malam, Dan Monitoring Gudang Logistik Pilkada 2024
    Cooling System, Polsek Lakbok Koorkom Kamtibmas Bahaya TPPO ke Pengusaha Wisata Air
    Ngawangkong Bersama Petugas Ronda, Polsek Rengasdengklok Ajak Warga Jaga Konduktifitas Jelang Pilkada 2024

    Ikuti Kami