Hariyono SH
Hariyono SH
  • Feb 19, 2022
  • 3104

Polres Bantul Ungkap Kasus Aborsi

<iframe src="//www.youtube.com/embed/iF1l48eAFPs" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

Polda DIY - Polres Bantul menggelar Konferensi Pers yang bertempat di Lobi Mapolres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bantul terkait keberhasilan Satreskrim Polres Bantul mengungkap dua kasus aborsi. 

Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU