Patra M Zein: Advokat Bukan Ahli Nujum atau Ahli Sihir

    Patra M Zein: Advokat Bukan Ahli Nujum atau Ahli Sihir
    Pengacara Patra M Zen

    Jakarta - Salah satu Tim Kuasa Hukum Ibu PC, Patra M Zen mengingatkan semua pihak termasuk advokat Kamarudin Simanjuntak yang kerap menyampaikan asumsi dan karangan bebas. 

    "Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir, " tegas mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia. Kamis (28/7/2022)

    Pernyataan Patra tersebut merespon fakta seringnya Kamaruddin menggiring opini masyarakat, yang merugikan Kliennya. 

    Patra menyatakan, Kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Novriansyah Yosua, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu. 

    "Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa, " lanjut Patra. 

    Proses penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua sudah dilakukan oleh Kepolisian. Patra berharap semua pihak mengikuti proses hukum. 

    "Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air dibaskom, " tandas Patra. (***)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Kuasa Hukum PC Ingatkan Semua Pihak Jangan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pererat Silaturahmi, Kapolsek Bogor Barat Sambangi Tokoh Agama   
    Police Goes to School, Kapolresta Bogor Kota Motivasi 600 Pelajar SMA
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Empang Memonitoring Korban Longsor   
    Bantu Ciptakan Keamanan, Bhabinkamtibmas Sukadamai Koordinasi Dengan Satpam   

    Ikuti Kami