Updates
Updates
  • Apr 13, 2022
  • 2111

Luluk Nur Hamidah Sebut Persetujuan RUU TPKS Bukti ‘Sense of Crisis’ DPR

Luluk Nur Hamidah Sebut Persetujuan RUU TPKS Bukti ‘Sense of Crisis’ DPR
Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan apresiasi yang mendalam dan setulus-tulusnya atas keberhasilan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disepakati bersama untuk disetujui menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI. Luluk mengungkapkan, pengesahan UU TPKS itu menjadi bukti sahih tak terelakkan bahwa DPR RI memiliki sense of crisis.

Demikian disampaikan Luluk saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dalam salah satu agenda membahas Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

“Disahkannya UU ini menjadi bukti bahwa DPR RI memiliki sense of crisis dan benar-benar mendengar suara yang tak pernah terucap dari ratusan ribu para korban dan penyintas kekerasan seksual yang hak-haknya terabaikan selama ini. DPR RI siap mencegah dan bahkan menyelamatkan jutaan warga lainnya khususnya kaum perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual, ” ujar Luluk.

Luluk mengungkapkan rasa syukurnya UU TPKS mendapatkan dukungan yang luar biasa dari seluruh elemen masyarakat baik masyarakat sipil, akademisi perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, organisasi keagamaan dan unsur masyarakat lainnya. Khususnya, dukungan dari Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) yang telah mengiring perjalanan dari tahap pembahasan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU.  

Legislator dapil Jawa Tengah IV ini menyatakan UU TPKS lahir merespon berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai konflik masa lampau seperti di Aceh, Papua, Poso, Mei 1998, hingga kasus Marsinah lalu kasus Yuyun dan sederet daftar panjang kasus kekerasan seksual lainnya. “Akhirnya UU TPKS ini milik kita semua yang harus menyatukan kita untuk mengakhiri stigma dan revictimisasi bagi segenap korban kekerasan seksual di Indonesia, ” pungkas Anggota Fraksi PKB DPR RI ini.

Sebagaimana diketahui, RUU TPKS resmi disetujui menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Di hadapan para Anggota Dewan, perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang hadir, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh Anggota Dewan terhadap RUU TPKS menjadi UU.

“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?” tanya Puan. Pertanyaan tersebut disambut jawaban ‘setuju’ oleh seluruh Anggota Dewan. Sebelum disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS. 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU