JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyatakan setuju terhadap perlu adanya UU Perampasan Aset untuk menangani kejahatan keuangan seperti korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan lebih lancar.
Hal ini dikatakannya dalam rapat Komisi III bersama Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD, yang menyebut ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terindikasi terlibat dalam transaksi keuangan mencurigakan yang jumlahnya mencapai RpRp 53 triliun.
"Mohon ini UU Perampasan Aset dan pembatasan belanja uang tunai ini bisa disahkan, mungkin akan menyulitkan memang, tidak selalu sempurna tapi saya kira ikhtiar kita harus dilakukan itu. Apakah dari Menko Polhukam ada yang mengelola sampai proses lelang? Kita juga harus melihat ke sana. Sisi ini kita kurang perhatikan, " kata Trimedya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Senada dengan Trimedya, Anggota Komisi III lainnya Hinca Pandjaitan pun menilai situasi terkini sudah sangat genting, sehingga RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Saya minta Pak Mahfud sampaikan kepada Presiden Jokowi, buat saja Perppu-nya, supaya kita dengarkan di sini. Karena kegentingan yang memaksa untuk menyelamatkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara, " sebut Hinca.
Anggota Komisi III Didik Mukrianto menambahkan bahwa segenap publik dan wartawan selalu bertanya soal RUU Perampasan Aset.
"Diharapkan ini mampu mengungkap kejahatan TPPU bukan hanya di Kementerian Keuangan, karena kejahatan lain juga banyak sekali, " tutupnya. (we/rdn)