MUKO MUKO - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah Desa untuk melakukan terobosan dalam menyusun strategi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi desa dengan meningkatkan add value potensi pertanian.
Hal ini disampaikan Sultan saat menjadi Pembicara pada caara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Mukomuko Bengkulu bersama Bupati dan pimpinan SKPD serta Forkopimda Mukomuko pada Rabu (15/06).
"Masa depan dunia akan sangat bergantung pada desa yang merupakan penyangga pasokan pangan, energi dan air. Oleh karena itu, Desa harus menyiapkan diri sejak dini dalam mengembangkan potensi daerah dan sektor riil secara padat teknologi", ungkap Sultan di hadapan ratusan kepala desa dan camat se-kabupaten Mukomuko.
Menurutnya, untuk memastikan percepatan pembangunan ekonomi Desa berjalan maksimal, maka para kepala desa harus berani mengambil resiko dan berpikir out of the Box. Bukan untuk nekad dan kemudian melanggar hukum, tapi agar kepala desa sebagai pengguna anggaran Dana Desa senantiasa berhati-hati dan agar pikiran atau tindakannya tidak terikat oleh tradisi birokrasi yang rumit.
"Selama tidak terdapat niat jahat, saya kira para penegak hukum tidak akan serta merta mendelik para kepala desa yang terpaksa menerobos aturan pengelolaan keuangan desa demi menyelesaikan agenda pembangunan ekonomi di desanya. Tapi akan lebih baik jika pengelolaan dana desa dilakukan secara tertib dan akuntabel sesuai Rancangan anggaran dan belanja yang disepakati bersama masyarakat desa", tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Dalam konteks pembangunan ekonomi Desa, menurutnya, kami sebagai anggota DPD RI tentu juga bertanggung jawab sebagai advisor atau pemberi saran kepada pemerintahan daerah dan desa. Selain itu juga sebagai advokat atau pendamping dan terakhir kami juga berperan sebagai advertising dalam mempromosikan potensi ekonomi dan bisnis atau produk desa kepada pemerintah pusat atau bahkan kepada pasar dan investor.
"Sehingga Kami mendorong agar Pemerintah desa untuk intensif membangun kolaborasi dengan memanfaatkan keberadaan BUMDes sebagai inkubator bisnis masyarakat desa. Keberadaan anak muda desa pun harus diberdayakan secara baik, guna menekan angka urbanisasi", urainya.
Secara kelembagaan, kata Sultan, sejauh ini DPD RI telah berupaya keras dalam fungsi legislasinya, untuk menyusun sebuah RUU yang erat kaitannya dengan strategi pembangunan ekonomi Desa. Meskipun RUU yang disebutnya sebagai RUU BUMDes tersebut dianulir oleh Badan legislasi DPR dalam proses pembahasan, karena dinilai telah diakomodir dalam RUU Omnibus law Cipta Kerja.(*)