BOGOR - Baku pukul antara Pemuda Batak Bersatu (PBB) dengan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor saat melakukan pembongkaran Pedagang Kaki Lima (PKL) di lahan Damija/Rumija milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR) yang dikelola pihak Jasa Marga dibawah toll Bocimi Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (21/11/23).
Aksi baku pukul antara ormas PBB selaku pembela PKL dengan Anggota Satpol PP itu, menelan korban luka luka, sebanyak 8 orang menjadi bulan bulanan Pol PP dan 2 anggota Pol PP dan Polres Kabupaten Bogor dilahirkan ke Unit Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciawi karena mengalami luka di bagian kepala.
Mulanya baku pukul terjadi, ketika ormas PBB dan Satpol PP bersitegang dan adu mulut saat pengosan salah satu lapak milik pendeta yang belum lama dibangun, Kedua belah pihak itu, tidak bisa mengendalikan emosi hingga terjadi baku pukul dan lempar batu sampai aksi kejar kejaran.
Beruntungnya kerusuhan itu ormas bisa diredam oleh anggota TNI dan Polri yang meliputi Kodim, Koramil Ciawi, Polres dan Polsek Ciawi Kabupaten Bogor hingga pembongkaran bangunan PKL pun selesai dilakukan.
Informasi yang dihimpun, para PKL yang menempati lahan PUPR yang di kelola Jasa Marga bukan tidak ada alasan, awalnya para PKL itu sudah mendapat izin dari Oknum Jasa Marga, bahkan para PKL pun memberikan kontribusi setiap bulanannya.
Kuasa Hukum PBB, Frengky Alexander mengatakan para PKL menolak pembongkaran oleh Pol PP Kabupaten Bogor sebelum ada kejelasan dari pihak Jasa Marga dan terkesan terburu tanpa ada koordinasi sebelumnya.
“Kami ingin ada kejelasan dan koordinasi dengan pihak terkait, sebelum pembongkaran terjadi dan para PKL juga akan sukarela membongkar sendiri tanpa harus menggunakan alat berat dari Satpol PP", kata Frengky
Menurutnya, setiap bulannya pun para PKL yang menempati lahan yang di kelola Jasa Marga itu, memberikan uang kepada salah seorang oknum dari Jasa Marga bernama Saeful, yang dibuktikan dengan bukti Transfer disetiap bualannya.
“Setiap bulan sebanyak 35 para PKL membayar uang ratusan ribu kepada oknum Jasa Marga tersebut. Bukti pembayarannya juga ada, karena setiap bulan pemilik bangunan membayar melalui transfer, ” ujarnya.
Adapun dalam bentrokan itu, menurut Frengky, sebanyak delapan warga yang berupaya meminta agar Satpol PP tidak membongkar dengan menggunakan alat berat atau excavator, para PKL pun bersedia membongkar sendirinya tanpa ada paksaan dari Satpol PP. Pengakuannya, beberapa anggota PBB yang membela para PKL dipukul benda keras bahkan dikeroyok oleh anggota Satpol PP.
“Delapan warga kami mengalami luka-luka akibat dikeroyok oleh Satpol PP, , untuk itu kami juga akan melakukan laporan terkait anggota anggota PBB yang terluka akibat bentrok dengan satpol PP, karena diduga 8 orang anggota kami yang terluka, ada yang kena pukul linggis, ada yang digebukin, ada yang dikeroyok” katanya.
Tetapi sayangnya para pihak yang memilki tanggungjawab terhadap lahan itu, melarikan diri saat bentrokan antara Satpol PP dan PKL terjadi.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP (Kasat Pol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam mengatakan, adanya bentrokan tersebut, anggota Satpol PP dan Sabhara Polres Bogor harus dilarikan ke Inap Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis.
“Ada dua anggota yang terkena lemparan batu warga, yakni Surya, Komandan Pleton (Danton) Pol PP Park Ranger dan anggota Sabhara. Keduanya mengalami luka di kepala, kalau Surya mendapat perawatan medis sebanyak tujuh jahitan dan anggota Sabhara empat jahitan, ” ungkapnya.
Sebelum terjadinya pembongkaran yang dilakukan Pol PP, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan tertanggal 09 November 2023 untuk mengosongkan bangunan sesuai dengan dari surat yang dilayangkan jasa marga pada tanggal 30 Okotober 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kami melakukan pembongkaran sesuai dengan tugas. Semua bangunan yang dibongkar ini, berada di lahan bukan milik mereka, yakni Damija/rumija milik PUPR yang dikelola Jasa Marga” Pungkasnya.***